Monday, April 11, 2022

Pengalaman mengurus SIPPK (Surat Izin Praktik Psikolog Klinis) melalui Jakevo.

Gaesss, gampang banget ternyata ngurus SIPPK asal dokumennya lengkap wkwk. 

Ini aku mau cerita dari sudut pandang ku sebagai psikolog yang bekerja di fasilitas kesehatan yah. Berikut adalah hal-hal yang aku lakukan: 

1. Bayar iuran keanggotaan - Formulir B3. Ini satset banget prosesnya. Begitu transfer langsung terkonfirmasi.
2. Urus Surat Rekomendasi Ijin Praktik dari Organisasi Profesi. Gampang banget. Cari tab Administrasi-Formulir C3. Dokumen yang harus diunggah antara lain: KTP, STR yang masih aktif, dan Suket Kerja. 
Kurang dari 10 hari kerja kelar itu Surat Rekomendasi Izin Praktik. Langsung unduh.
3. Buka jakevo.jakarta.go.id, bikin akun.
4. Pilih perizinan yang mau dibuat. Dalam hal ini aku pilih Surat Izin Praktik Psikolog Klinis.
5. Lengkapi data dan liat draft di tab "Izin Saya".
6. Lengkapi dokumen yang perlu diunggah antara lain (ada 11 item):
- Foto KTP/SIM
- Foto NPWP
- STRPK - Scan yang dilegalisasi
- Surat Pernyataan Tunduk Pada Etika Profesi - Sudah ada formatnya, tinggal lengkapi dan tempel materai 10.000. Btw ada lho materai elektronik di e-meterai.co.id
My God makin mudah aja ya 😂 Jadi ga perlu jalan untuk beli materai-print-scan dokumen lagiii. E-materai bisa langsung ditempel. 
- Surat Rekomendasi Izin Praktik dari Organisasi Profesi
- FC Ijazah yang dilegalisasi
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang memiliki SIP
- Surat Keterangan Kerja dari pimpinan
- Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik - Sudah ada formatnya, tinggal lengkapi dan tempel materai
- Izin Fasilitas Pelayanan Kesehatan
- Pas Foto 4x6 terbaru

Setelah semua berkas lengkap dan diunggah, SIPPKnya langsung jadi hari itu juga dan bisa langsung diunduh. Mantab bangattt 😆 

Terima kasih Jakevo! 

No comments:

Post a Comment